MEMBEBASKANPENGADAAN
Dari Sekedar Transaksi Menjadi Kemandirian
(Cokorda Istri Mita Pemayun, SKM.,M.Kes, DPD IAPI BALI, Instalasi Pengadaan Barang/Jasa RSUD Bali Mandara Provinsi Bali)
Pemaknaan kemerdekaan tidak hanya lepas dari penjajahan, tetapi bebas dari tekanan dalam pengambilan keputusan. Kemerdekaan juga harus dirasakan pada semua lini, termasuk dalam pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa sering kali dipandang sebagai proses birokratis yang kaku dan penuh regulasi. Namun, jika kita melihat lebih dalam, dibalik setiap dokumen dan prosedur, ada sebuah cita-cita yang lebih besar yaitu kemerdekaan yang multidimensional. Kemerdekaan dalam pengadaan bukan berarti tanpa aturan, melainkan kemerdekaan dari keterbatasan, ketergantungan, dan inefisiensi yang selama ini membelenggu.
Beberapa aspek kemerdekaan dalam pengadaan barang/jasa diantaranya :
1. Kemerdekaan Ekonomi dan Kedaulatan Bangsa
Setiap pengadaan adalah kesempatan untuk melepaskan diri dari rantai pasokan global yang rentan dan beralih pada kemandirian. Melalui kebijakan afirmasi, pemerintah dapat memprioritaskan produk dalam negeri. Ini adalah tindakan nyata untuk membebaskan diri dari ketergantungan impor yang berlebihan, yang nantinya dapat memperkuat industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Misalnya, ketika rumah sakit memilih produk bahan makanan untuk pasien dari penyedia lokal, maka rumah sakit tidak hanya mendapatkan barang, tetapi juga menguatkan ekonomi daerah,
2. Kemerdekaan Inovasi dan Efisiensi
Pada masa lalu, pengadaan mungkin hanya dilihat sebagai transaksi: membeli barang dengan harga termurah. Namun, pandangan ini sempit dan tidak berkelanjutan. Kemerdekaan sejati dalam pengadaan adalah kemampuan suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri melalui setiap rupiah yang dibelanjakan. Ini adalah kemampuan untuk memilih dan memprioritaskan produk dalam negeri, memberdayakan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja. Hal ini juga dapat membuka ruang bagi inovasi pengadaan barang/jasa. Penyedia jasa tidak lagi terikat pada spesifikasi yang kaku, melainkan didorong untuk menawarkan solusi kreatif dan efisien.
3. Kemerdekaan Akses dan Keadilan
Era digital saat ini, menjadikan teknologi sebagai kunci untuk membuka pintu kemerdekaan. Platform e-procurement memungkinkan UMKM di pelosok negeri untuk bersaing secara adil dengan perusahaan besar. Data pengadaan yang terbuka dapat dianalisis untuk mengidentifikasi tren, mengoptimalkan anggaran dan memastikan bahwa setiap rupiah berdaya guna untuk dimanfaatkan secara maksimal. Ini adalah bentuk kemerdekaan dari monopoli dan nepotisme. Keadilan dalam akses dapat mendorong kompetisi sehat, yang pada akhirnya menghasilkan kualitas barang dan jasa yang lebih baik.
4. Kemerdekaan Data dan Akuntabilitas
Kemerdekaan dalam pengadaan juga berarti transparansi dan akuntabilitas. Ketika prosesnya terbuka, tidak ada lagi ruang untuk korupsi dan kolusi. Setiap pihak, dari penyedia hingga pengguna, dapat melihat dan mengawasinya. Dengan demikian, pengadaan menjadi cermin dari integritas dan komitmen bangsa. Adanya keterbukaan data, masyarakat dan lembaga swadaya dapat berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Ini adalah kemerdekaan dari praktik korupsi dan inefisiensi, memastikan bahwa setiap rupiah belanja pemerintah digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengadaan barang dan jasa bukan lagi sekadar urusan administratif. Ia adalah senjata strategis untuk mencapai kemerdekaan yang sesungguhnya: kemandirian ekonomi, kedaulatan dan keadilan sosial. Melalui momen hari kemerdekaan ini, profesi pengadaan diharapkan untuk menjadi orang yang merdeka, merdeka dalam berpikir, merdeka dalam berpendapat dan merdeka dalam bertindak. Mari kita jadikan setiap keputusan pengadaan sebagai langkah maju menuju Indonesia yang lebih mandiri dan berdaulat.
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80
BERSATU, BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU
Sumber :
Ahmad, A., Adys, A. K., & Haq, N. (2020). Implementasi E-Procurement Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (BLPBJ) Sekretariat Daerah Kota Makassar. JPPM: Journal of Public Policy and Management, 2(2), 85–92.
Prabowo, M. (2020). Kebijakan dan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa melalui E Katalog. Makassar: Penerbit Cendekia.
Presien Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, JDIH LKPP
Sutedi, A. (2016). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika