Menurut data KPK, berdasarkan jenis perkara Tindak Pidana Korupsi menunjukan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir yang terbesar kedua berkaitan dengan Kasus Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, LKPP harus melakukan langkah pencegahan atas pelanggaran integritas dan sekaligus untuk mewujudkan Pengadaan yang kredibel dengan menerapkan Prinsip Pengadaan serta menjaga Etika Pengadaan. Salah satunya dengan inovasi pelayanan publik berupa Probity Advice Pengadaan, yaitu proses pemberian pendapat atau saran yang dilakukan pada setiap Tahapan Pengadaan sebagai upaya pencegahan pelanggaran integritas, rendahnya kualitas, dan nilai manfaat barang/jasa pemerintah serta menghindari kerugian keuangan negara.