Procurement Probity Advice (Pro-PA) Meningkatkan Value for Money Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Procurement Probity Advice (Pro-PA) Meningkatkan Value for Money Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

[nectar_video_lightbox link_style=”play_button_2″ nectar_play_button_color=”Default-Accent-Color” image_url=”5653724″ hover_effect=”defaut” box_shadow=”none” border_radius=”none” play_button_size=”default” video_url=”https://www.youtube.com/watch?v=hh-LBRFH_Ak”]Berdasarkan data Transparency International, Corruption Perceptions Index/Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam kondisi stagnan. Untuk tahun 2019 Indonesia mendapat skor 40 dan berada pada peringkat 85 dari 180 negara. Berarti tindak pidana korupsi di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan, salah satunya disumbang terkait kasus-kasus pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut data KPK, berdasarkan jenis perkara Tindak Pidana Korupsi menunjukan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir yang terbesar kedua berkaitan dengan Kasus Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, LKPP harus melakukan langkah pencegahan atas pelanggaran integritas dan sekaligus untuk mewujudkan Pengadaan yang kredibel dengan menerapkan Prinsip Pengadaan serta menjaga Etika Pengadaan. Salah satunya dengan inovasi pelayanan publik berupa Probity Advice Pengadaan, yaitu proses pemberian pendapat atau saran yang dilakukan pada setiap Tahapan Pengadaan sebagai upaya pencegahan pelanggaran integritas, rendahnya kualitas, dan nilai manfaat barang/jasa pemerintah serta menghindari kerugian keuangan negara.